Sementara Wakil Ketua TKD Sulawesi Tenggara, Sukarman AK menerangkan, setiap parpol koalisi dapat langsung menyerahkan nama-nama pengurus untuk masuk dalam TKD kabupaten/kota.

"Memang harus secepatnya, karena waktu kita tidak banyak," ucapnya.

Baca Juga: Hadir Konsolidasi Caleg Partai Ummat Sulawesi Tenggara, Amien Rais Ungkap Target Nasional

Seperti diketahui, penunjukkan Abdurrahman Shaleh berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP/064/TKN-PG/XI/2023 tertanggal 20 November 2023. SK ditandatangani Ketua TKN, Rosan Perkasa Roeslani dan Sekretaris TKN, Nusron Wahid.

Sebelum turun SK penunjukkan Ketua TKD Prabowo-Gibran di Sulawesi Tenggara, sembilan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) merembukkan pembentukan TKD dan mengusulkan dua nama.