KENDARI, TELISIK.ID - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pegawai aparatur sipil negara dengan sistem perjanjian kerja paruh waktu (PPPK).

Salah satu istilah yang kini banyak diperbincangkan dalam kontrak kerja mereka adalah TMT atau Terhitung Mulai Tanggal, yang memiliki peran penting dalam administrasi kepegawaian.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan bekerja secara tidak penuh waktu. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi salah satu bentuk efisiensi birokrasi modern yang menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah dengan anggaran dan beban kerja tertentu.

Melansir dari Tirto, Sabtu (1/11/2025), dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang hampir serupa dengan pegawai lainnya, meskipun waktu kerja mereka lebih singkat.

Mereka tetap memperoleh status kepegawaian resmi, menerima gaji dan fasilitas, serta berkesempatan untuk diperpanjang masa kerjanya apabila menunjukkan kinerja baik.