4. Dasar Penghitungan Pensiun dan Hak Kepegawaian Lainnya
Dalam sistem kepegawaian, TMT juga menjadi rujukan untuk menghitung hak pensiun dan tunjangan lainnya bagi pegawai yang telah memenuhi masa kerja tertentu.
Penetapan TMT biasanya dilakukan segera setelah SPMT diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan. Namun, dalam beberapa kondisi, tanggal TMT bisa disesuaikan apabila terdapat kebijakan administratif yang berbeda antar instansi.
Hubungan TMT dengan Status dan Pemutusan Hubungan Kerja
Selain menjadi dasar penghitungan masa kerja, TMT juga memiliki keterkaitan dengan status kepegawaian. Ketika masa kontrak PPPK Paruh Waktu berakhir, maka status kepegawaian tersebut otomatis berhenti sesuai tanggal akhir yang tercantum dalam perjanjian kerja.
