Sebagaimana diatur dalam Pasal 105 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemutusan hubungan kerja bagi PPPK dapat dilakukan dalam tiga mekanisme, yaitu:

1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

Terjadi apabila masa kontrak telah berakhir dan pegawai telah menyelesaikan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.

2. Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Sendiri

Diberikan kepada pegawai yang secara sukarela ingin mengakhiri masa kerja sebelum kontrak selesai.