JAKARTA, TELISIK.ID - TNI meminta tanah negara yang sah dan masih diperlukan untuk pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria karena berkaitan dengan kebutuhan aset strategis.
Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI, Letjen TNI Candra Wijaya, mengatakan pengecualian tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan aset tanah Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.
Permintaan itu disampaikan Candra dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut Candra, tanah pertahanan yang sah dan masih dibutuhkan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara perlu memiliki ketentuan khusus dalam RUU tersebut.
"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah," kata Candra dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/9/2026).
