BAUBAU, TELISIK.ID- AJ (23), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim dan tim Opsnal Polres Baubau pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Pelaku curat tersebut merupakan target operasi (TO) pada perkara tindak pidana kasus pencurian sebuah handphone yang terjadi pada bulan Januari 2022, yang salah satunya bertempat di depan sebuah toko di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dengan korban M (26).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Aipda Laode Ahmad Faisal, SE.
Dari hasil interogasi, pelaku kemudian mengakui telah melakukan kejahatan sebanyak 20 kali dalam Kota Baubau dengan sasaran pencurian berupa barang elektronik handphone dan uang.
Baca Juga: Di Medan, Anggota TNI Dibacok Pemuda Gunakan Katana
