Kasi Humas Polres  Baubau, Iptu Abdul Rahmad pada siaran persnya mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau.

Baca Juga: Polda Sumut Sita 221 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

"Setiap dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku serta barang bukti yang sebagian masih dalam proses pencarian telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim guna proses lebih lanjut," tutur Iptu Abdul Rahmad, Selasa (19/4/2022).

"Pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tutupnya. (C)

Reporter: Iradat Kurniawan