Pertama, restorasi berbasis ekosistem, bukan target administratif. Selama ini, program RHL sering dinilai dari luas tanam, bukan dari kualitas pulih. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang berorientasi pada pemulihan fungsi ekosistem: memilih spesies pohon endemik setempat, menanam dengan kerapatan dan komposisi yang meniru hutan alam, serta memantau keberhasilan tidak hanya dari tingkat hidup bibit, tetapi dari kembalinya satwa liar, kualitas air sungai, dan kesehatan tanah.

Kedua, pelibatan masyarakat sebagai subjek, bukan objek. Pengalaman lapangan membuktikan bahwa rehabilitasi hutan paling berhasil ketika masyarakat lokal dilibatkan sebagai aktor utama, bukan hanya tenaga kerja murah. Pendekatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Berbasis Masyarakat yang dikembangkan KLHK telah menunjukkan hasil menjanjikan.

Di Lampung, masyarakat yang dilibatkan langsung dalam penanaman pohon buah-buahan, termasuk alpukat, merasakan manfaat ekonomi langsung sekaligus memiliki kepentingan untuk menjaga tanaman mereka. Satu hektare alpukat yang tumbuh baik bisa menghasilkan hingga Rp 400 juta per tahun, menjadikan konservasi lebih menarik dari konversi.

Ketiga, pengakuan dan penguatan hak masyarakat adat. Penelitian global secara konsisten menunjukkan bahwa kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan masyarakat adat mengalami laju deforestasi yang jauh lebih rendah dibanding kawasan konsesi korporasi.

Masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik yang kita miliki, bukan karena romantisasi, tetapi karena mereka memiliki pengetahuan ekologis lokal yang mendalam dan kepentingan hidup yang melekat pada keutuhan hutan. Memperkuat hak ulayat, mengakui hutan adat, dan memastikan mereka tidak tergusur adalah investasi konservasi yang paling efisien.