Dunia tidak kekurangan contoh keberhasilan restorasi. Costa Rica, pada 1980-an, adalah salah satu negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Melalui kombinasi kebijakan larangan pembalakan, pembayaran jasa lingkungan kepada petani yang memelihara pohon, dan diversifikasi ekonomi melalui ekowisata, Costa Rica berhasil membalikkan tren deforestasi tutupan hutannya kini meningkat dari sekitar 26% pada 1983 menjadi lebih dari 56% saat ini. Sebuah tobat ekologis yang nyata.
Di Indonesia sendiri, sejumlah inisiatif menunjukkan harapan. Penurunan luas kebakaran hutan dan lahan sebesar 19,6% dibanding 2019 adalah salah satu indikator positif dari pengelolaan terpadu yang lebih baik. Beberapa Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) telah berhasil mengembangkan model perhutanan sosial yang memberi masyarakat hak kelola hutan sambil mempertahankan fungsi ekologisnya. Inisiatif-inisiatif ini membuktikan bahwa dengan kepemimpinan yang kuat dan konsisten, perubahan arah adalah mungkin.
Namun tantangan terbesar bukan teknis, melainkan politik. Selama kepentingan korporasi besar lebih mudah mendapat izin dibanding masyarakat adat mendapat pengakuan, selama korupsi di sektor kehutanan terus menggerogoti setiap kebijakan perlindungan, dan selama pembangunan diukur semata dari pertumbuhan GDP tanpa memperhitungkan kerugian ekologis, tobat ekologis akan tetap menjadi slogan indah tanpa substansi.
Catatan Akhir: Tobat Ekologis adalah Keharusan Survival,
Tahun 2030 bukan waktu yang lama. Target Indonesia FOLU Net Sink 2030 sudah di depan mata. Kita memiliki perangkat kebijakan, kita memiliki pengetahuan ilmiah, dan kita memiliki komunitas masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang berdedikasi. Yang masih harus dibuktikan adalah kemauan politik yang tulus dan konsisten dari mereka yang memegang kekuasaan untuk memilih hutan di atas keuntungan jangka pendek.
