KENDARI, TELISIK.ID – Toko Damai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dinilai melanggar sejumlah ketentuan undang-undang, baik dalam hal manajemen maupun sistem ketenagakerjaan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Toko Damai terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (23/12/2024), yang turut dihadiri oleh pihak manajemen toko tersebut dan beberapa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa Toko Damai telah melanggar berbagai peraturan yang berlaku, mulai dari aspek ketenagakerjaan hingga manajerial perusahaan.

“Selain persoalan ketenagakerjaan, juga masalah manajemen yang ada di Toko Damai. Untuk itu, Toko Damai melanggar di semua aspek sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ungkap La Ode Ashar.

Baca Juga: Dilengserkan dari Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup Dituding Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ