DPRD Kota Kendari memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak Toko Damai untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan Toko Damai tidak juga memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang ada, kata La Ode Ashar, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi penutupan toko.

“Kami memberi waktu kepada Toko Damai untuk segera menyelesaikan masalah dengan pekerja yang ijazah dan gajinya ditahan. Jika tidak, kami akan mengeluarkan rekomendasi penutupan toko,” tegas La Ode Ashar.

La Ode Ashar juga meminta pihak Toko Damai untuk segera mengembalikan ijazah dan membayar gaji yang ditahan oleh manajemen kepada pekerja yang telah dilakukan PHK.

Komisi III dalam RDP tersebut juga meminta agar data pekerja yang terdampak dicatat untuk diproses lebih lanjut.