BUTON,TELISIK.ID — Tokoh adat dan masyarakat Desa Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, meminta pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan sertifikat atas tanah adat mereka.

Hal ini dilakukan guna menjaga keutuhan tanah ulayat di Wabula dan melindungi hak-hak masyarakat adat.  

Tokoh adat Wabula, La Sero, menegaskan bahwa Desa Wabula dan Wabula 1 merupakan satu kesatuan dalam lembaga adat. Mereka meminta agar tanah di dua desa tersebut tidak disertifikatkan, melainkan hanya diberikan status hak pakai.

"Ini penting untuk menjaga tatanan adat yang telah berlaku selama ini," tegasnya, di Kantor DPRD Buton, Selasa (11/02/2025).  

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna Masuk Tahap Registrasi