La Sero menegaskan, penolakan ini bukan berarti menentang program pemerintah. Tapi upaya untuk memastikan tanah adat tetap menjadi satu kesatuan yang tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.  

La Sero juga mengingatkan bahwa secara historis, wilayah Wabula merupakan bagian dari Kesultanan Buton dan telah diakui sebagai tanah adat sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia.

"Jika tanah ini disertifikatkan, maka statusnya sebagai wilayah adat akan hilang," tegasnya.  

Sementara itu, anggota Lembaga Adat Kesultanan Buton, La Ode Hasimin, meminta DPRD Buton untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna membahas pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Wabula.

Baca Juga: Jalan Licin Hambat Pelajar Berkebutuhan Khusus SLB Amal Al Hazi Muna Barat