Menurutnya, langkah BPN ini bertentangan dengan politik agraria yang melarang sertifikasi tanah adat sebagai hak milik.  

La Ode Hasimin juga menekankan bahwa negara mengakui keberadaan lembaga adat, termasuk hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

"Wabula memang bagian dari wilayah Kesultanan Buton, tetapi juga merupakan kawasan cagar budaya yang tidak boleh disertifikatkan sebagai hak milik, melainkan hanya diberikan hak pakai," jelasnya.  

Saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih membahas aturan tentang desa adat. Ke depan, Desa Wabula berpotensi ditetapkan sebagai desa adat yang tetap mempertahankan budaya dan kearifan lokalnya. (B)

Penulis: Febriyani