Ia mengatakan, sedapat mungkin para tokoh adat (Parabela) berada pada posisi netral sebab mereka salah satu tokoh yang dituakan di lingkungan sosial masyarakat.
Maskur menyampaikan bahwa netralitas tokoh adat ke depannya harus diatur dalam aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Anggota Polda Sulawesi Tenggara Ditekankan Jaga Netralitas
"Tapi kembali lagi pada pembuat perundang-undangan. Kalau bicara tentang undang-undang kewenangan legislatif. Kalau bicara peraturan teknis, kembali lagi pada KPU dan Bawaslu," ujarnya pada Telisik.id.
Ia menerangkan, politik identitas pada dasarnya adalah pemilih memilih bedasarkan pendekatan kekerabatan/keluarga.
