Catatan pentingnya, itu semua tetap dalam bingkai pelayanan dan penegakkan hukum (Gakkum). Ini sungguh suatu formulasi yang tidak sederhana. Minyak dan air ‘diblend’ ke dalam satu kesatuan diri, agar benar-benar tampil sebagai pelayan terbaik bagi masyarakat. Di satu sisi, di tingkat internal menjadikan disiplin ketat kental ‘komando’ sebagai kebiasaan sehari-hari, tapi pada saat yang sama memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat (eksternal).

Humanis, menurut J.S. Badudu, dapat dipadankan dengan “orang yang yang mengabdi kepada kepentingan sesama manusia” (2003: 144). Terasa ambilvalen, memang. Tetapi, itulah reformasi membongkar secara kultural sehingga dapat berubah. Masa kini akan menjadi masa lalu.

Tapi, ketika masa lalu dan “masa kini yang telah menjadi masa lalu” ternyata tetap buruk seperti di masa lalu, apa jadinya dengan Polri di masa mendatang? Setidaknya, menjadi tak ada perubahan.

Ali Akbar dalam “Sembilan Ciri Negatif Manusia Indonesia” menulis, “Ciri buruk yang kini dimiliki, berdasarkan konsep kebudayaan, akan diturunkan ke generasi berikutnya, sehingga gambaran masa depan Indonesia mirip seperti masa kini (2011: 144). Artinya, bukan mustahil di masa depan akan menjadi lebih buruk lagi.

Pemahaman dunia tentang polisi adalah polisi profesional, yaitu polisi yang tak lain adalah polisi dengan dua wajah tadi. Sosiolog hukum kenamaan, (alm) Prof. Satjipto Rahardjo menggambarkan, profesionalisme Polri sangat ditentukan oleh esensi doktrin yang dianutnya yang mengarah kepada pengayoman, “caring” dan sebagainya.