Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Polman telah berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi turut menyita barang bukti berupa palu dan tali terkait kasus penganiayaan tersebut.

Setelah pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali