MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NME yang masih berusia 17 tahun.
Wanita ini dibunuh oleh pamannya sendiri berinisial I alias M (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gg Merbok, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya, Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara menangkap pelaku dari Provinsi Riau. Untuk lebih jelas, coba berkomunikasi dengan pihak Polres Tebing Tinggi," ungkapnya, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022) malam.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto juga membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
