"Dalam surat ini ada point yang di dalamnya berisi penekanan untuk menertibkan secara paksa," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Narkotika, Mars BNN Bergelora di Dua Sekolah di Kendari

Di sisi lain, Sekda Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengungkapkan bahwa tidak ada izin dan uang retribusi yang dikeluarkan untuk pedagang di depan Tambat Labuh, karena areal itu memang bukan untuk pedagang.

"Kami tidak pernah mengizinkan areal tersebut untuk dijadikan tempat berdagang," kata Nahwa Umar.

Nahwa Umar juga menerangkan bahwa untuk areal berdagang, pemerintah kota sudah sediakan.