BAUBAU, TELISIK.ID - Polemik penolakan klaim garansi oleh pihak Mitsubishi melalui PT. Bosowa Berlian Motor terhadap salah satu konsumennya, Amir, berbuntut panjang. Warga Lawela Selatan, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel) itu akan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Penyeberangan Feri Kolaka-Bajoe Ditutup Sementara

Melalui kuasa Hukumnya, Adnan, SH menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam buku garansi poin dua menyebutkan, garansi berlaku untuk seluruh suku cadang kecuali, ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal atau komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan termasuk ongkos kerja kecuali ada ketentuan kusus. Penggantian komponen akan dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

Dari ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak menerima klaim garansi dari kliennya, karena kerusakan komponen mesin pada mobil kliennya tidak masuk dalam kerusakan yang dikecualikan dalam Buku Garansi. Seperti halnya kerusakan ban, suku cadang yang habis terpakai, termasuk kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan dan kerusakan akibat keadaan disekitarnya seperti, polusi udara, banjir, kebakaran, gempa bumi huru hara dan lain-lain.

Mantan Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Buton itu mengancam, akan mengajukan laporan polisi atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen serta melakukan gugatan perdata atas kerugian yang diderita oleh kliennya.