SURABAYA, TELISIK.ID - Buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) gelar aksi di DPRD Jatim, Rabu (21/4/2021).

Aksi tersebut merupakan rangkaian aksi nasional yang digelar KSPI se-Indonesia yang dilakukan serentak di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, aksi yang digelar tersebut untuk menyuarakan sejumlah tuntutan antara lain soal Omnibus Law dan minta agar digodok Perda jaminan pesangon di Jatim.

“Untuk tuntutan Omnibus Law, kami minta agar MK membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya di Surabaya.

Kata Jazuli, untuk Perda jaminan pesangon pihaknya menagih janji pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Timur pada tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini, belum juga dilakukan pembahasan terkait Perda Jaminan Pesangon tersebut.