Adanya Perda ini, kata Jazuli, merupakan solusi untuk meminimalisir konflik atau perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Baca Juga: Dorong Daya Beli, Kemensos Salurkan Bantuan PKH Tahap II Rp 6,53 Triliun

Selain itu, adanya Perda Jaminan Pesangon tersebut juga dapat meringankan beban pengusaha dalam hal membayar pesangon, karena konsep jaminan pesangon ini pembayarannya dicicil setiap bulannya.

“Secara ekonomi juga menguntungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena pengelolaan dana tersebut diserahkan kepada Bank Jatim,” jelasnya.

Selain dua tuntutan tersebut, kata Jazuli, pihaknya juga mengeluarkan tuntutan lainnya antara lain minta Pemprov Jatim membuka posko THR 2021 dan optimalisasi dari jaminan sosial BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan. (B)