JAKARTA, TELISIK.ID - Paspor baru Indonesia yang tanpa kolom tanda tangan di halaman belakang paspor ditolak oleh Jerman.

Dengan adanya penolakan tersebut, maka otomatis warga negara Indonesia (WNI) akan ditolak masuk ke negara Jerman.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dalam situs resmi, dikutip dari Cnnindonesia.com.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa paspor tanda tangan tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.

"Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia," jelas Kedubes Jerman.