Lebih lanjut, mereka menjelaskan tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Baca Juga: Mendag: Tak Ada Kenaikan Harga Mi Instan Tiga Kali Lipat

Selain itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor tanpa kolom tanda tangan dan sudah memperoleh visa, Kedubes Jerman menyarankan agar WNI membatalkan kunjungan ke negara itu.

"Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan," lanjut Kedubes Jerman.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun meminta maaf atas permasalahan tersebut.