Achmad melanjutkan, Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan hasil keputusan terkait permasalahan ini.

"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," kata Achmad.

Untuk diketahui, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di mana desain paspor baru ini tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha