Belum sempat membuka amplop C.Hasil tersebut, Ulfiana Syahrul kembali mngecek Form C.Hasil yang dibawa oleh PPS Desa Pamandati, setelah di cek ternyata C.Hasil tersebut adalah copyan sehingga setelah memastikan kembali bahwa C.Hasil itu adalah copyan. Kemudian Ulfiana Syahrul dan Yeni mengurungkan niatnya untuk membuka Amplop C.hasil tersebut.

Salah seorang warga Konawe Selatan, Agustinus mengaku menolak PSU. Karena menurutnya, dan sekaligus mengacu pada surat rekomendasi permasalah terjadi di tingkat kecamatan bukan pada TPS sehingga ia meminta untuk diplenokan saja bukan PSU.

"Menurut kami dengan peristiwa tersebut berharap agar tidak dilakukan pemungutan ulang melainkan dilakukan pleno atau perhitungan ulang, bukan pada pemilihan ulang. Karena dari peristiwa yang diceritakan pada surat rekomendasi tersebut,  yang bermasalah bukan pada surat suara tetapi pada salinan C hasil asli yang dipengang oleh PPS," ucap Agustinus.

Lebih lanjut, kata Agustinus, dalam peristiwa tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan ada unsur kelalaian fatal di bidang pengawasan.

Ia berharap dari pihak penyelenggara agar tidak melakukan pemungutan suara ulang melainkan perhitungan ulang.