Selain itu, mereka mendesak agar membatalkan Omnibus Law untuk semua klaster. Atau, bukan hanya klaster ketenagakerjaan saja.
Selain itu, menuntut penghentian pembahasan Omnibus Law dan mendesak pemerintah fokus untuk menyelesaikan penanganan COVID-19.
"Saya ingin PHK massal segera diakhiri dan pemerintah agar segera menjalankan reforma agraria sejati untuk petani, buruh tani, peladang tradisional dan rakyatnya sendiri miskin," kata Fajar yang menyuarakan anggota Gerakan Buruh Bersama Rakyat untuk bersatu, utamanya pada buruh dan tani untuk menuntut keadilan.
Menurut Fajar, pengesahan RUU Omnibus Law adalah upaya pemerintah untuk melonggarkan laju investasi di Indonesia. "Perlu jadi catatan, investasi masih dipersilakan sejauh tidak merugikan masyarakat, namun RUU Omnibus Law justru berkata sebaliknya," kata Fajar.
RUU Omnibus Law, dalam beberapa poin, berpotensi mengurangi hak-hak masyarakat. "Terutama para pekerja atau buruh," tandasnya.
