Baca juga: Komisi III DPRD Sultra Sesalkan Rusaknya Jalan Konawe-Konawe Utara
Dalam surat itu terdapat empat poin yang menjadi perhatian khusus DPRD Sultra yakni, pertama, pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Sultra menolak rencana kedatangan 500 TKA Tiongkok di PT VDNI, sampai kondisi normal dan dinyatakan aman khususnya di Sultra serta memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemprov Sultra berkomitmen, penuh kesadaran dan disiplin dalam penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19, termasuk pelarangan kedatangan warga negara Indonesia maupun TKA di Sultra.
Ketiga, legislator Sultra juga meminta agar pihak internal PT VDNI lebih mendorong kualitas keterampilan tenaga kerja lokal sehingga bisa bekerja secara maksimal sesuai teknologi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Keempat, DPRD mendesak agar pemerintah pusat segera membuka kantor perbantuan atau perwakilan Imigrasi di Bandara Halu Oleo Kendari guna mempercepat proses pemeriksaan visa kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di Sultra.
