TPAS yang dibangung menggunakan metode sanitary land fill yang artinya pengolahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah dilokasi cekung dan kemudian ditimbun dengan tanah. Sehingga, bila dikelola sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) tidak akan menimbulkan bau busuk, pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. TPAS Sidodadi masuk dalam zona 1 dengan luasan 0.64 hektar yang bisa menampung sampah hingga tujuh tahun kedepan.

"Lakukan sesuai SOP," timpalnya.

Ia juga menyarankan pada Pemkab untuk memenuhi kriteria penilaian adipura agar menyiapkan jembatan timbang. Hal tersebut bertujuan agar volume sampah yang masuk ke TPAS setiap harinya diketahui.

"Termasuk sarana prasana pendukung lainnya harus disiapkan," ujarnya.

Baca Juga: Muna Timur Dapat Bantuan Perikanan Milyaran Rupiah