MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jabatan Pimpinan Tiggi (JPT) Pratama Lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna Barat akan mengalami kenaikan.
Kenaikan TPP ASN sudah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2022-2026. Hal ini sekaligus menepis isu bahwa TPP ASN merupakan janji politik Pj Muna Barat, Bahri.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Publik Pemkab Muna Barat, Fajar Fariki mengatakan RPD tersebut menjadi pedoman atau rujukan Pj Bupati dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan dalam periode 2022-2026 atau sampai dengan adanya bupati defenitif.
"Dalam RPD itu tidak ada visi dan misi Pj bupati, makanya tidak bisa dikatakan sebagai janji politik," ucapnya, Rabu (8/6/2022).
Serta lanjut Fajar Fariki, yang menetapkan peraturan atas RPD ini bukan PJ Bupati, tetapi Bupati defenitif yang telah menjabat. Ini sesuai dengan Mendagri Nomor 70 tahun 2021.
