MUNA, TELISIK.ID - Janji Bupati Muna, LM Rusman Emba memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022, masih terus diusahakan.
Pasalnya, dengan adanya utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), akan menguras Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga setiap tahun Pemkab berkewajiban membayar bunga dan pokok utang sebesar Rp 45 miliar dalam jangka waktu 8 tahun.
Bupati Muna, LM Rusman Emba belum juga bisa memastikan apakah keuangan cukup atau tidak untuk TPP setelah membayar bunga dan pokok pinjaman.
"Kita masih hitung dulu," kata Rusman, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Puskesmas Waode Buri Buton Utara Dapat Penghargaan dari Kemenkes RI
