Sementara itu, Misraym Loke, Kabag Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Muna menerangkan, usulan TPP yang telah disetujui Kemendagri telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023.
Untuk besaran TPP, berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan KemenPAN-RB. Dimana, kelas jabatan di Muna paling rendah 5 dan paling tinggi 15. Besarannya antara Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta.
"Besaran TPP semuanya akan dituangkan di perbup," pungkasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
