Besaran TPP bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 4 juta. Pembayaran TPP akan dilakukan Juni mendatang. Karenanya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mulai merampungkan administrasi sesuai yang tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023.
"Pembayaran TPP tergantung dari eselon serta golongan setiap ASN dan tingkat kehadiran. Kalau yang malas, otomatis TPP-nya dipotong," timpalnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
