KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian jumlah surat suara yang tercatat, yang memunculkan kebutuhan untuk melaksanakan proses pemilihan ulang.

Ketua TPS 08 Kendari Barat, Jeni Lau, menegaskan bahwa PSU ini disebabkan oleh kesalahan administrasi, bukan kecurangan.

"PSU ini bukan karena penggelembungan suara atau rekayasa, melainkan akibat selisih antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan absen," ujarnya.

PSU ini juga dikawal ketat oleh aparat keamanan. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, yang hadir di lokasi, menjelaskan pengamanan yang dilakukan.