Terkait anggaran pembebasan lahan, pihaknya mengaku tidak mengetahui jumlah yang dibutuhkan. Pasalnya, kewenangan tersebut berada pada bidang pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, yang berkoordinasi dengan bagian aset pemerintah kota.
“Harapan saya, pemerintah harus memperhatikan masalah perluasan lahan. Namun, pengaturan akses jalan juga perlu dibenahi,” ujar idris, Senin (26/10/2026).
Selain TPU Punggolaka, Pemerintah Kota Kendari juga mengelola TPU Baruga. Namun, pemanfaatan tempat pemakaman tersebut dinilai belum optimal karena penataan dan pembersihan lahannya belum dilakukan secara menyeluruh.
Akibatnya, TPU Baruga saat ini lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, khususnya warga Kelurahan Baruga.
Muhammad Idris menjelaskan, pemerintah sebenarnya berencana membagi zona pelayanan pemakaman. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat dilayani melalui kedua lokasi pemakaman tersebut.
