Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan lahan apabila suatu saat diperlukan penerapan sistem pemakaman tumpang.

Pengelola menyebutkan, pemanfaatan kembali lahan makam melalui sistem tumpang pernah menjadi pertimbangan. Namun, penerapannya masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut.

Selain penataan makam, sistem tanah kaplingan yang sebelumnya mengharuskan pembayaran tahunan telah ditiadakan sejak 2024. Pengelola menyebutkan, saat ini tidak ada lagi pungutan tahunan untuk kapling makam maupun biaya pemeliharaan yang dikelola pihak TPU.

Selain persoalan lahan, pihaknya juga menyoroti minimnya penerangan di kompleks TPU Punggolaka. Kondisi tersebut menjadi kendala ketika pemakaman berlangsung pada malam hari.

Pihaknya terkadang berupaya menyediakan generator listrik atau genset untuk membantu penerangan. Namun, peralatan yang tersedia sudah tua dan tidak selalu berfungsi dengan baik.