Wakil Wali Wota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menerangkan, secara kronologis penemuan pedagang pasar Kranggan yang reaktif ini, diawali saat dua orang warga Gunung Kidul diumumkan positif COVID-19 pada 30 Mei 2020. Tepatnya, kasus nomor 234 dan 235.

Baca juga: Soekarno Terharu dengan Kebaikan Sri Sultan HB IX

Penelusuran Dinas Kesehatan Gunung Kidul menguak kedua pasien itu. Mereka adalah pedagang ikan yang sempat memasok ke pasar Kranggan dan beberapa tempat lain.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, lalu menindaklanjuti dengan upaya tracing kepada para pedagang ikan pasar yang berlokasi di Jalan Poncowinatan Yogyakarta.

Dua pasien asal Gunung Kidul itu sebelumnya turut memasok ke pasar Kolombo Jalan Kaliurang Sleman.