Motif dari perbuatan ini adalah emosi tersangka terhadap korban, karena menyentuh perut istri tersangka yang sedang hamil.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 hingga 8 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP yang bisa memberikan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 4500.

Baca Juga: Kesaksian Pihak Alfamidi Tidak Konsisten, Persidangan Berlangsung hingga 8 Jam

Sebagai informasi, melansir nasional.tempo.co, senjata api selama ini identik dengan aparat tentara atau kepolisian. Meskipun begitu, bukan berarti warga sipil di luar tentara atau polisi tak berhak memiliki senjata api sama sekali.

Warga sipil berhak memiliki senjata api dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Aturan tentang izin kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004.