Warga sipil yang berhak memiliki senjata api pun tak sembarangan. Sejauh ini izin kepemilikan senjata api hanya diperuntukkan bagi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Merujuk Perkap Nomor 82 Tahun 2004. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
