Dari kandidat di atas, baru Anies Baswedan yang sudah diusung oleh Partai Nasdem dan Prabowo Subianto oleh Partai Gerindra yang secara terang menyebutnya sebagai capres dari partai mereka, sedangkan untuk nama yang lainnya, publik masih menunggu pengumuman resmi dari partai pengusungnya.
Seperti kita ketahui bersama berdasarkan UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 222, bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Dengan melihat ketentuan pada pasal 222 tersebut, dari skenario dan koalisi (meski belum permanen) yang paling mungkin dapat mencalonkan kandidatnya adalah sbb:
1. PDIP sebanyak 22,26 % kursi DPR RI.
2. Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), yaitu Golkar, PAN & PPP sebanyak 25,73% kursi di DPR RI.
