Selain YS, polisi juga mengamankan salah satu pria berinisial IR (35) yang diketahui adalah warga Konawe Selatan Kecamatan Ranomeeto, Desa Kota Bangun.

"Barang tersebut diketahui pesanan dari Kendari yang diantar oleh IR dan tiba pada Kamis sore (16/7/2020). Untungnya langsung digagalkan," lanjut Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga turut mengamankan  barang bukti pendukung lainnya, yakni satu lembar plastik kemasan popok bayi merk Mamy Poko warna kuning yang digunakan sebagai kemasan, 2 telepon genggam beserta alat ukur digital.

Atas tindakannya, Kedua pria tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Repoter : Hir Abrianto