Informasi awal kata Fitra, akan adanya orang asal Morosi, Konawe yang akan tiba di Bombana dengan tujuan melakukan transaksi narkotika, yakni di Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara.

"Pada 18 Agustus lalu, orang yang asal Morosi diketahui sudah berada Bombana. Jadi anggota Satresnarkoba lakukan pembuntutan sampai pria itu masuk di salah satu rumah warga di Desa Larete," urainya.

Esok harinya, tepatnya Rabu (19/8/2020), rumah tersebut digerebek Polisi. Di tempat itu, ketiga pria, L (30) warga Koltim, S (21) warga Kolaka dan R warga Bombana ditangkap bersama lima sachet sabu serta buah buah telepon genggam miliknya.

"Kini, mereka ditahan karena ke tiga pria tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Reporter: Hir Abrianto.