"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/11/2026).
DJP menjelaskan, pemungutan melalui sistem tersebut hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Transfer Bank dan Kiriman Uang Tidak Otomatis Kena Pajak
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah kemungkinan transfer bank, pengiriman uang pribadi, hingga remitansi ikut dikenai pajak digital.
Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem SPP-TDLN juga tidak dirancang untuk memungut PPN atas transfer dana pribadi maupun kiriman uang antarkeluarga.
