Inge menjelaskan, mekanisme tersebut justru dirancang untuk mencegah pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," terangnya.

Dengan demikian, transaksi yang telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE tidak akan dikenai pungutan kembali melalui sistem tersebut.

Cara Kerja Pajak Digital SPP-TDLN

SPP-TDLN merupakan sistem pemungutan PPN atas pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.