Dalam pelaksanaannya, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk sebagai pemungut PPN akan membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Sistem ini melengkapi mekanisme pemungutan PPN melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), khususnya untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut pajaknya melalui mekanisme tersebut.

Apabila suatu transaksi memenuhi kriteria objek PPN dan belum dikenai pungutan melalui mekanisme lain, pemungutan dapat dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini membuat administrasi perpajakan lebih praktis karena masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.

Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut PPN