Sebelum diterapkan secara penuh, DJP telah melakukan pengujian sistem melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Pengujian tersebut mencakup kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN.

Inge menyampaikan, pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum ditetapkan sebagai pemungut.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," kata Inge.