Hashim Sebut Bank dan Fintech Ikut Memungut Pajak Digital

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah berencana menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026.

Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai transaksi digital.

Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, serta sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).