Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia yang disebut baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut mencakup penerimaan dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penjelasan DJP tersebut menjadi penting bagi masyarakat untuk memahami cakupan penerapan pajak digital. Sebab, kebijakan SPP-TDLN menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN, bukan seluruh aktivitas transfer bank maupun pengiriman uang pribadi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
