KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Transportasi laut antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memberlakukan persyaratan khusus selama PPKM, 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Persyaratan khusus yang dimaksud adalah tes polymerase chain reaction (PCR) seperti yang berlaku bagi penumpang antar provinsi.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka menyampaikan, sampai saat ini belum ada persyaratan khusus yang diwajibkan kepada calon penumpang.

"Sampai hari masih begitu-begitu saja, belum ada persyaratan," kata Armin, Sabtu (10/7/2021).

Sehingga dengan begitu, calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Amolengo, Konawe Selatan, maupun di Pelabuhan Labuan, Buton Utara, tidak diwajibkan menyertakan surat bebas COVID-19.