MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara resmi membatasi perlintasan terhadap angkutan barang bermuatan 8 ton di beberapa titik yang telah ditentukan. Itu diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik menjelang natal maupun tahun baru (nataru) 2023.

Angkutan bermuatan fantastis itu diatur waktunya jika ingin melintasi jalur yang sudah ditentukan. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan dan mendatangkan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang ikut merayakan nataru.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra membenarkan itu kepada sejumlah awak media, Jumat (23/12/2022). Ada dua kategori ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan non sembako itu, di antaranya jalan nasional dan provinsi.

Baca Juga: Pemda Buton Tengah Bersama Kejari Buton Beri Bantuan Kapal dan Penyuluhan Hukum ke Nelayan

"Pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan nataru," ucap Irjen Pol Panca Putra.